Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus, bermula pada Selasa (21/2/2023), berhasil meringkus 6 orang tersangka jaringan pengedar ganja di Talang Padang.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus jaringan pengedar ganja di Talang Padang ini, tim Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang buktinya sebanyak 1,8 kilogram ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus Norkiba ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, saat memimpin Konferensi Pers, dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, S.H, Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H, dan personel Satresnarkoba, pada Jumat (24/2/2023).
“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil ungkap peredaran Narkoba. Pengungkapan sedikit berbeda dari sebelumnya. Sebab barang bukti yang disita 1,8 Kilo Gram Narkotika jenis ganja dari berbagai tempat. Atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung Talang Padang,” demikian kata AKBP Siswara Hadi Chandra, di Mapolres setempat.
Lebih lanjut, Kapolres Tanggamus menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, diawali dengan penangkapan 1 tersangka di Pekon Negeri Agung, Talang Padang. Kemudian pengembangan kasus menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS