Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pugung, pada Kamis (24/8/2023), berhasil meringkus dua orang terduga bandar judi jenis koprok di Pekon Tiuh Memon.
Identitas kedua orang bandar koprok di Prkin Tiuh Memon yang ditangkap petugas kepolisian ini adalah inisial LK (55), merupakan warga Dusun Merabung III, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung dan inisial US (67), merupakan warga Dusun Tiuh Memon, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, dalam keterangannya, Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menyampaikan, para pelaku ditangkap Polsek Pugung, pada Kamis 24 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, lokasinya di Dusun Tanjung Likut, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung.
Lebih lanjut, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, bahwa penangkapan bandar judi koprok ini, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi yang diperoleh, yakni tentang adanya orang yang melakukan perjudian jenis koprok di TKP.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lalu sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, dan langsung menuju ke TKP. Ternyata didapatkan hasil, bahwa benar ada orang yang sedang melakukan perjudian.
Kemudian tim penyelidik juga meminta bantuan perkuatan ke piket Polsek Pugung guna melakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku perjudian.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS