Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Rabu (26/7/ 2023), menangkap dua buronan kasus Curas terhadap pegawai Bank Mekar di Semaka.
Identitas dua buronan kasus Curas terhadap pegawai Bank Mekar, yang berhasil diringkus polisi ini ialah inisial RL (32) dan TH (25), merupakan warga Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya merupakan DPO sebab berhasil melarikan diri usai melakukan Curas.
Petugas juga masih memburu satu pelaku lainnya, yakni inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam kasus Curas terhadap pegawai Bank Mekar.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap Rabu Tanggal 26 Juli 2023 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas. Sehingga terhadap keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” tegas Iptu Hendra Safuan.
Lebih lanjut, Iptu Hendra Safuan menjeoaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), merupakan warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGEL NEWS