Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.
“Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W,” ujar RL sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku RL. Ia diduga juga sebagai pelaku pencurian kayu yang dilaporkan ke Polres Tanggamus, atas nama korban Wahid, merupakan warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.
Pada Kesempatan ini Kasat Reskrim juga menyampaikan, ucapan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam peran sertanya membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan. Baik itu dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGEL NEWS





Lappung Media Network