Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Talang Padang, pada Sabtu 20 Mei 2023, berhasil menangkap seorang DPO kasus Curas rampas handphone di Kecamatan Gunung Alip.
Identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Curas di Gunung Alip, yang berhasil diringkus tim gabungan Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus ini adalah Gusti Panji Agung alias Agung.
Ia merupakan warga Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Agung menjadi DPO, setelah berhasil kabur, usai melakukan aksi Curas rampas handphone, di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, pada (21/7/2021) yang lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas jambret dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023, sekira pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus,” demikian kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Talang Padang menjelaskan, bahwa kronologis peristiwa Curas terjadi pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip. Pada hari itu, telah terjadi tindak pidana Curas perampasan barang berupa handphone Evercross type M60 warna hitam, milik korban Agung Hidayat (12).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS