Peristiwa tersebut, berawal ketika korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya. Lalu pelaku Agung dengan menggunakan motor Honda Beat membonceng rekannya Ferdiansyah menghampiri korban Agung Hidayat.
Kemudian pelaku Ferdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya, segera untuk melarikan diri.
Bersamaan dengan itu, kata Kapolsek Talang Padang meneruskan, warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Ferdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.
“Untuk pelaku Ferdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO, hingga berhasil ditangkap, Sabtu (20/5) kemarin,” ujar Kapolsek Talang Padang.
Iptu Bambang Sugiono juga mengungkapkan, bahwa selama dalam pencarian atau DPO, tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Provinsi Riau. Bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa, sehingga ditangkap dan divonis 1,2 tahun. “Berdasarkan keterangan Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip,” ungkap Iptu Bambang Sugiono.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network