Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus, pada Sabtu (29/7/2023), berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Pekon Kandang Besi.
Identitas tersangka pengedar sabu di Pekon Kandang Besi, yang ditangkap polisi ialah seorang pria inisial RD (46), merupakan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M menyampaikan, bahwa tersangka RD ditangkap, pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023, sekira pukul 06.30 WIB.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, pada saat sedang berada di rumahnya,” demikian kata AKP Deddy Wahyudi, melalui rilis Humas Polres Tanggamus, pada Jumat (3/8/2023).
Lebih lanjut, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya juga menggeledah kediamannya. Sehingga menemukan barang bukti narkotika, yang disembunyikan di bawah atap samping rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah berupa 2 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat bruto 72.75 gram, timbangan digital, plastik klip dan handphone.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS