“Barang bukti tersebut diletakan di kain selendang, lantas diselipkan di bawah atap belakang rumah tersangka,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi ini menyebutkan, bahwa ada sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Kandang, sering digunakan sebagai tempat mengedarkan narkotika.
“Kemudian tim Opsnal Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya melakukan peredaran sabu sudah lebih dari sebulan. Adapun pemesannya adalah warga Kota Agung Barat hingga warga Kecamatan Wonosobo. “Atas hal itu juga, kami telah melakukan pengembangan kasus. Guna mengungkap jaringan yang terlibat dengan tersangka RD,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network