Berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian Curas bermula pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban keliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, lalu korban dihadang 4 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok. Kemudian salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeladah korban.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang milik korban. Kemudian mereka kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi, yakni berupa 3 handphone, uang tunai Rp12 juta dan motor Honda Beat BE 2120 AEV. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa dalam kasus Curas ini kedua tersangka beraksi bersama 2 rekan lainnya. Seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian. “Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama, 2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO,” rinci Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus. “Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGEL NEWS





Lappung Media Network