“Keduanya diamankan berikut barang bukti perjudian dan dibawa ke Polsek Pugung. kemudian dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Ipda Ori Wiryadi, pada Jumat (25/8/2023).
Kapolsek Pugung juga membeberkan, barang bukti yang diamankan dari TKP yaitu berupa karpet warna biru, karpet yang bergambar hewan kupu-kupu, gajah dan ikan, bertuliskan angka 1-6, tempurung berwarna silver, alas tempurung warna hitam, 4 dadu yang bergambar hewan kupu-kupu, gajah dan ikan, bertuliskan angka 1-6, lampu penerang, tas berwarna hitam dan uang tunai jenis kertas sebesar Rp1.157.000.
Kapolsek Pugung menambahkan, bahwa lokasi perjudian tersebut berada di samping rumah warga. Pada saat itu di lokasi juga sedang ada hiburan kuda kepang, yang digelar warga dalam memeriahkan acara 17 Agustusan.
Adapun modus mereka melakukan perjudian, yakni LK telah membuka lapak perjudian jenis koprok di TKP, namun lantaran LK kehabisan modal, sehingga dilanjutkan oleh US yang menjadi bandarnya.
“Untuk saat ini kedua terduga telah dilimpahkan ke Polres Tanggamus, baik penanganannya dan penerapan pasalnya akan disampaikan oleh Polres Tanggamus,” pungkas Ipda Ori Wiryadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network