Tak berhenti disana, kata Kapolres Tanggamus meneruskan, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan salah satu Kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung. “Tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus bernisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame,“ ujar AKBP Siswara Hadi Chandra.
Sambungnya, pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan menangkap inisial FR (25) di Pekon Gumuk Rejo dan inisial AM (28) warga Pekon Gumuk Mas. Lalu pada kontrakan di wilayah Way Halim Bandar Lampung dengan menangkap inisial TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.
“Saat ini dihadirkan 5 tersangka, sebab 1 tersangka berinisial AM warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pringsewu. Ini adalah sebagai bentuk sinergi antar jajaran Polres di wilayah hukum Polda Lampung,” ucap Kapolres Tanggamus.
AKBP Siswara Hadi Chandra juga menjelaskan, bahwa penangkapan bermula penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran Narkoba jenis Ganja di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AL turut diamankan barang bukti seberat 100 gram ganja kering. Kemudian penagkapan mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, mereka berdua turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network