Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke FR dan AM di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung. Sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti seberat 1,75 Kilo Gram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.
“Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut,” imbuh Kapolres Tanggamus.
Pada Kesempatan ini, Kapolres Tanggamus juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus. “Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi. Juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,” harapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tutup AKBP Siswara Hadi Chandra.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menjadi pengedar ganja. Ia menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi. “Belum lama, saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan bervariasi,” kata RE.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network