Tanggamus.Lappung.COM – Satreskrim Polres Tanggamus, pada Senin (27/2/2023), menangkap seorang bapak di Talang Padang, atas persangkaan setubuhi anak tirinya.
Identitas tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus setubuhi anak tirinya di Talang Padang ini adalah inisial SH (30), merupakan warga Kecamatan Talang Padang. Adapun korbannya, sebut saja Mawar (12), masih berstatus sebagai pelajar, merupakan anak tiri dari tersangka.
Terkait kasus ini, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, pada Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka. Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban. Lalu tersangka langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS