Tanggamus.Lappung.COM – Seorang pelaku Curas modus jambret, pada Selasa (20/6/ 2023, berhasil ditangkap Polsek Kota Agung dibantu warga dan aparat TNI.
Identitas pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) modus jambret di Kota Agung, yang ditangkap polisi dibantu warga dan personel TNI ini ialah inisial AKR (20), merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku AKR (20) ini, juga melibatkan warga dan personel TNI Kodim 0424 Tanggamus. Pelaku AKR berhasil tertangkap gara-gara motornya mogok saat dikejar oleh korban dan warga. Ketika dirinya hendak menyusul dua orang rekannya yang juga terlibat dalam kasus ini.
Lalu apesnya pelaku AKR terjatuh, sehingga akhirnya ia tidak berkutik tertangkap oleh warga. Lebih lanjut, AKP I Made Sudastra mengungkapkan, bahwa dalam kasus Curas ini, selain mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Aparat juga masih memburu 2 rekan pelaku lainnya, yang telah diketahui identitasnya.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, juga mengatakan, bahwa pelaku AKR ditangkap sekira pukul 15.00 WIB. Usai melakukan aksi Curas, terhadap korban bernama Julius Saputra (33), merupakan warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.
Penangkapan ini, kata AKP I made Sudastra meneruskan, bermula adanya informasi tentang peristiwa Curas dan pelakunya sedang dilakukan pengejaran oleh warga. Sehingga petugas piket Polsek Kota Agung langsung menuju ke TKP.
Pelaku melarikan diri, berjarak sekitar 1 kilometer dari Mapolsek Kota Agung. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar, AKR terjatuh di wilayah RT 11 Kelurahan Kuripan. “Setelah dikejar sekitar seratus meter, AKR berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa handphone dan tas,” demikian kata AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS