Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus, pada Rabu (14/6/2023), sita 10 motor di salah satu rumah warga, yang berlokasi di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Satreskrim Polres Tanggamus sita 10 motor dari berbagai jenis dan merek ini, lantaran tanpa disertai dokumen lengkap. Polisi menduga sejumlah kendaraan motor tersebut, merupakan hasil kejahatan.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa 10 motor tersebut telah disita, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, tentang adanya praktek jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Lebih lanjut, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penelusuran dari akun TikTok dan Facebook milik inisial JL. Lalu dilakukan penyelidikan oleh Tekab Presisi 308 Polres Tanggamus. Kemudian dengan melakukan upaya tindakan tegas, mendatangi kediaman saudara JL yang berada di Pekon Kota Agung.
“Di kediaman JL, pada Rabu 14 Juni 2023, pukul 17.30 WIB, ditemukan 10 unit sepeda motor dan kemudian kendaraan berikut saudara JL dibawa ke Polres tanggamus guna dilakukan pemeriksaan,” demikian kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tangamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Jumat (16/6/2023).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap saudara JL, bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang berasal di Bekasi dan Bandar Lampung. Juga menurutnya, ia sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan sepeda motor yang telah dijual sebanyak 150 unit kendaraan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS