Menurut pengakuan AKR, bahwa dirinya melakukan aksi Curas ini bersama dua rekannya, yakni berinisial V dan inisial R. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa sepeda motor Yamaha Aerok Nopol B 5695 TEW, 1 unit handphone merek Oppo tipe A5S, kotak handphone Oppo A5S dan tas kalep warna abu-abu milik korban.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, sepeda motor, handphone dan tas kalep. Sementara kotak handphone dibawa korban saat melaporkan perkara tersebut,” ujar AKP I Made Sudastra.
Kapolsek Kota Agung juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB, korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumahnya.
Sesampainya di jalan raya depan Kodim 0424 Tanggamus, dari sebelah kiri korban, 2 pelaku laki-laki yang tidak dikenali, berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Aerox warna hitam kuning tanpa Nopol. Secara tiba-tiba, pelaku langsung menarik tas milik istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.
Setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung kabur ke arah Kota Agung. Lalu korban terus mengikuti para pelaku. Sesampainya di Jalan Ir. Juanda Kuripan, motor pelaku kehabisan bensin dan para pelaku berusaha kabur.
“Setelah pelaku ditangkap, korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung. Sebab ia mengalami kerugian tas kalep warna abu-abu yang berisi handphone Oppo A5S dan kunci rumah senilai Rp1,2 juta,” kata AKP I Made Sudastra.
Kapolsek Kota Agung menambahkan, bahwa saat ini pelaku AKR dan barang buktinya telah ditahan di Polsek Kota Agung. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap 2 rekan pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. “Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network