Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa tersangka SP ditangkap atas serangkaian penyelidikan terhadap laporan kasus Curas pada tanggal 1 April 2023 atas nama korban Awaluddin.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka SP berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB, saat tersangka berada di kediamannya yang berlokasi di Pekon Padang Ratu, Wonosobo,” demikian ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban, terjadi pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Raya Lintas Barat, tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 3, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula pada saat korban membawa sepeda motor Honda Beat Nopol F 6627 FCR. Ketika sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik berisi gorengan, yang berada di dashbor depan sepeda motor.
Kemudian tiba-tiba dari arah belakang korban, datang 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Saat itu, salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban. Sehingga korban melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Sehingga terjadi perkelahian di lokasi kejadian antara korban dengan seorang pelaku.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network