Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Limau dibantu warga, pada Minggu (9/4/2023), tangkap pencuri handphone (HP), senapan angin dan barang lainnya.
Identitas pencuri handphone, senapan angin dan jam tangan yang ditangkap Polsek Limau ini adalah seorang pria inisial IW (20), merupakan warga Dusun Upang Upang Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Pelaku IW ditangkap Polsek Limau atas persangkaan pencurian handphone dan barang lainnya milik korban bernama Said (56), merupakan warga Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan tersangka IW yang berprofesi sebagai petani ini, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Oppo A3S warna hitam dan jam tangan merek Seiko warna putih.
Terkait Polsek Limau tangkap pencuri handphone ini. Dalam keterangannya, Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas bantuan warga yang mendapati tersangka menguasai barang milik korban yakni handphone dan jam tangan.
Berdasarkan barang bukti handphone dan jam tangan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian. Sehingga korban melaporkannya ke Polsubsektor Kelumbayan.
“Tersangka dilakukan penangkapan pada Minggu tanggal 9 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah mendapatkan informaai bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan masyarakat,” demikian kata AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Jumat (14/4/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS