Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Jumat (28/4/2023), meringkus seorang DPO pembobol konter Matahari Cell Kota Agung.
Identitas tersangka pembobol konter Matahari Cell Kota Agung yang ditangkap polisi adalah berinisial EM (28), merupakan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pelamu EM ini, berdasarkan laporan tanggal 23 Februari 2023, atas nama korbannya Ayu Fathiah (34), merupakan warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Terkait kasus Curat pembobolan konter handphone Matahari Cell, yang berlokasi di Jalan Ir. Hi. Juanda Gang PU, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka, turut diamankan 1 unit handphone oppo, 36 voucher internet operator Indosat dan operator Tri, foto screnshoot postingan yang menjajakan voucher dengan cap BBC (Bon Bon Cell).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa tersangka EM ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan Curat dengan TKP konter handphone Matahari Cell.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS