Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli handphone hasil pencurian dari tersangka Darto. Kemudian polisi menangkap Darto tanpa disertai perlawanan.
Kapolsek juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bahwa kronologis pencurian, yakni terjadi pada Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB. Peristiwa pencurian ini terjadi pada saat korban dan keluarganya sedang tidur pulas di dalam rumah.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci. Kemudian setelah masuk pelaku mengambil empat handphone, diantaranya Realme 5s warna biru Kristal, Iphone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.5 juta dan melapor ke Polsek Pugung,” kata Ipda Ori Wiryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara terhadap pelaku penadahan inisial DR ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Dan SU dikenanan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkas Ipda Ori Wiryadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network