Tanggamus.Lappung.COM – Dua pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kota Agung, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kota Agung.
Identitas dua pelaku Curanmor di Kota Agung, yang diatangkap adalah bernisial RW (22) dan RI (18). Kedua tersangka tersebut, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan Curanmor di rumah korban bernama Firdaus (37), warga Gang Camar, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan warga Kota Agung, RW beralamat di Kelurahan Baros dan RI beralamat di Pekon Kusa.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 7 Oktober 2022. Tersangka RW ditangkap saat berada di kontrakan, berlokasi di Jalan Ir. Juanda, Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Minggu (9/10/2022), melalui rilis Humas Polres Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network