“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Senin (16/10/2022).
Lebih lanjut Kapolsek Pugung menyampaikan, selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Realme 5s warna biru kristal, handphone merk Iphone 7 warna hitam, handphone Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dari tangan kedua tersangka.
“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” imbuh Kapolsek Pugung.
Kemudian Kapolsek Pugung mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban. Dapat teridentifikasi tersangka SU yang menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone Realme 5s dan Iphone 7 warna hitam. Kedua handphone tersebut cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.
Berdasarkan keterangan SU, bahwa kedua handphone tersebut diperolehnya dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp 850 ribu. Namun saat diburu ke rumahnya di Kecamatan Sumberejo, DR telah berhasil melarikan diri, untuk itu DR telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network