Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Jumat (24/3/2023), ringkus seorang DPO Curanmor di Kota Agung Timur.
Identitas DPO Curanmor di Kota Agung Timur yang di ringkus Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung ini adalah berinsial VR alias Nopan, merupakan warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur.
Atas penangkapan tersangka Nopan ini, berhasil terungkap, bahwa ia mengakui telah berulang kali melakukan Curanmor. Yaitu, 10 TKP di wilayah Kabupaten Tanggamus dan 6 TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 20 Juli 2022. Yakni, atas nama korbannya Nisa Prama Tanya (34), merupakan warga Pekon Suka Jadi, Kecamatan Talang Padang.
“TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2022,” demikian ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network