Tanggamus.Lappung.COM – Belum kapok pernah mendekam di penjara, seorang residivis pengedar sabu di Pulau Panggung, pada Sabtu (18/3/2023), kembali ditangkap polisi.
Identitas residivis pengedar sabu di Pulau Panggung yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus ini adalah seorang pria
berinisial KN (42), merupakan warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Saat ditangkap, pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB, dari tangan KN yang telah 4 kali masuk penjara ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa belasan plastik klip berisi kristal putih dengan berat hampir 3 gram. Barang bukti tersebut diperoleh saat penggeledahan di kediamannya.
Dalam keterangannya, Pelaksana Harian (Plh) Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Ipda Miko Rival mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas informasi masyarakat, tentang dugaan sering adanya peredaran gelap Narkotika di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gunung Meraksa.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network