Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dan sejumlah alat untuk menggunakan sabu.
“Barang bukti narkotika tersebut diamankan berada di dalam dompet warna coklat dibungkus kertas rokok. Dompet tersebut disembunyikan di rak sepatu di dinding kamar tepatnya belakang pintu,” demikian ungkap Ipda Miko Rival, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., pada Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut, secara detai Ipda Miko Rival menjelaskan, bahwa barang-barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 15 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.93 gram, 2 plastik klip bekas pakai, bundel plastik klip kosong, dompet, bungkus rokok Twizz, 2 kertas aluminium foil, 2 korek api, 3 sedotan, 3 sumbu, minyak Tari Bali dan 2 handphone.
Ipda Miko Rival juga menambahkan, bahwa tersangka telah 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir kali mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus.
“Tersangka residivis 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama Narkoba. Pengakuannya terakhir mendapatkan sabu dari pugung. Kemudian dipecah menjadi paket Rp200 ribu untuk dijual di wilayah Pulau Panggung,” imbuh.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Miko Rival.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network