Menurut Kasat Reskrim, bahwa pelaku teridentifikasi berada di Kota Agung Timur, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan. “Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Iptu Hendra Safuan menjelaskan, bahwa penangkapan Nopan yang selama ini menjadi DPO, lantaran ia terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di SDN Pekon Talang Sepuh, telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang namun tidak menutup bagian pengaman kunci.
Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor sudah dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek, korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Sehingga melaporkan ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya juga, pada Kamis 1 September 2022, sekitar pukul 03.00 WIB telah menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network