MA sendiri berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi. “Untuk barang bukti, kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T,” tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan Nopan, bahwa ia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 TKP dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak 6 TKP. Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Nopan, bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan sebagai eksekutor membobol sepeda motor. “Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” ujar Nopan.
Nopan juga mengakui, setelah motor berada di BNS maka peran temannya yang lain melakukan penjualan kendaraan, dan pembagian hasil penjualan dilakukan oleh dirinya. “Motor dijual Rp5 juta, saya dan MA dapat Rp2 juta, sisanya untuk yang jual. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” demikian pengakuan Nopan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network