Untuk diketahui, Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi di area tanjakan Jalinbar Sumatera, Dusun Sridadi, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berupa sebuah rumah, warung, dan lahan yang dikuasai tergugat seorang warga setempat bernama Supardi alias Pardi.
Pergerakan personel sempat tersendat, lantaran di tanjakan Sedayu Jalinbar terdapat mobil truk melintang yang diduga sebagai bentuk sabotase untuk menghalangi melintasnya kendaraan dari kedua arah sehingga menjadi kemacetan.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi langsung memerintahkan personelnya menerjunkankan alat berat untuk menggeser truk tersebut sehingga dalam tempo 30 menit, truk dapat disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal.
Saat di lokasi, Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang tak terduga itu.
Saat disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut. Ia hanya memandang, semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur vital.
“Kita tidak melihat ke arah sana [sabotase], namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum. Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi Reskrim maupun fungsi lainnya,” tegasnya.





Lappung Media Network