Lantas, pihaknya pun memindahkan menggunakan alat berat, menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Dishub Tanggamus untuk melakukan pengecekan truk tersebut melalui pencocokan standarisasi rangka bangun kendaraan sesuai KIR.
Lanjutnya, jadi, kita turun ke lapangan dengan melakukan pengukuran, baik panjang kendaraan, lebar, dan dimensi. “Diketahui, semuanya sesuai standar KIR yang ada, kemarin Kamis, 19 Mei 2022,” kata AKP Amsar, pada Jumat (20/5/2022) pagi.
“Yang kedua, kita lakukan identifikasi kendaraan sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang terlampir pada identitas kendaraan. Diketahui, terdaftar pada Samsat berpelat Bandar Lampung,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, usai melakukan pengecekan, kesimpulan didapatkan bahwa semuanya sesuai dengan kepemilikan yang ada, sesuai identitas kendaraan, jadi tidak ada indikasi kendaraan bodong.
Berkenaan dengan kendaraan tersebut, Kasat mengatakan, seharusnya pemilik ataupun sopir truk segera menginformasikan kepada petugas kepolisian atas kejadian tersebut.
“Jadi ada informasi dan pemberitahuan agar petugas dapat turun ke lapangan memberikan upaya rekayasa jalan. Jangan semaunya mereka, apatis tanpa informasi, sebab merugikan pengguna jalan lain,” imbuhnya.





Lappung Media Network