Adapun peran masing-masing pelaku diantaranya DN dan seorang DPO mengendarai motor Vixion melakukan penjambretan. Sementara AP dan RJ membawa motor Vario mengawal dari belakang.
“Ketika DN dan seorang DPO terjatuh dari motor. AP dan RJ membantu menolong, lalu mereka kabur menggunakan sepeda motor berbonceng 4,” terangnya.
Kasat menambahkan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap seorang rekannnya yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DN bahwa dalam eksekutor penjambretan tersebut adalah rekannya berinisial YD, sementara ia bertugas membawa sepeda motor. “Saya yang bawa motor, temen itu yang jambretnya,” kata DN.
Menurut DN, bahwa saat penjambretan tersebut motor mereka terjatuh sehingga mereka meninggalkan motor, lalu kabur menaiki motor teman satu timnya. “Setelah terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki 1 motor,” tutupnya.





Lappung Media Network