Tanggamus – Tiga Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus Jambret Ponsel di Kota Agung berhasil ditangkap Polisi. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Anti Begal, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Wonosobo merupakan tim yang mengungkap kasus ini.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H ini, Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka yang telah ditangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2022 atas nama korban Rodianti (30), warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang.
Berdasarkan penyelidikan atas laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial DN, yang sedang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Setelah penangkapan DN, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial AP dan RJ saat mereka berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon pada Kecamatan Wonosobo.





Lappung Media Network