Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang pelaku Curas disertai pencabulan terhadap korbannya di Kecamatan Semaka.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) disertai pencabulan di wilayah Kecamatan Semaka.
Setelah tersangka teridentifikasi, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung meringkusnya. Identitas tersangka yang diringkus adalah berinisial RY (16), masih berstatus sebagai pelajar, merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS).
Dari penangkapan RY ini, terungkap fakta bahwa dalam melakukan aksi kejahatannya, ia tidak sendirian. Namun bersama seorang rekannya, yang telah diketahui identitasnya. Pelaku lainnya saat ini masih dilakukan pengejaran oleh aparat. Saat penangkapan RY, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network