Tanggamus.Lappung.COM – Lantaran takut diburu oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, akhirnya DPO kasus Curas yang disertai pencabulan di Semaka menyerahkan diri.
Identitas DPO Curas disertai pencabulan di Semaka, yang menyerahkan diri ini adalah berinisial RD, merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Usaha persuasif Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kepada pihak keluarga RD. Akhirnya menuai hasil, dengan diserahkannya RD oleh keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H.
Dalam keteranganya, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menyampaikan, setelah melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, akhirnya mereka menyerahkan tersangka kepada dirinya. “Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Senin (16/1/2023).
Berita Terkait: Pelaku Curas Disertai Pencabulan di Semaka Diringkus Polisi
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara itu pelaku RD, yang sebelumnya DPO adalah pembawa sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan kejahataan, dan berperan melihat situasi sekitar. “Tersangka RY yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara RD pelaku yang membawa motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Pada Kesempatan ini, Kasat Reskrim juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network