Tanggamus.Lappung.COM – Lantaran bobol rumah di Pekon Kusa, kemudian gondol motor dan HP, seorang remaja, pada Kamis (19/1/2023), diringkus Polsek Kota Agung.
Identitas pelaku bobol rumah di Pekon Kusa yang ditangkap polisi adalah berinisial MHR (18), merupakan warga Kota Agung. MHR ditangkap polisi, karena teridentifikasi sebagai tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Yakni di rumah korban atas nama Aceng Suryadi, warga Dusun Suka Maju, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Kasus Curat ini terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H menyampaikan, bahwa tersangka diamankan kemarin, Kamis 19 Januari 2023. Setelah terindentifikasi melakukan Curanmor di Pekon Kusa, berikut barang bukti sepeda motornya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kota Agung berupa sepeda motor Yamaha Mio J berikut satu kunci kontaknya. Barang bukti tersebut ditemukan saat disembunyikan oleh tersangka di Bandar Lampung,” ujar AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Jumat (20/1/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network