Lebih lanjut Kapolsek Kota Agung menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya adalah pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Bermula saat korban terbangun mendengar suara teriakan anaknya. Kemudian ia dan anaknya sempat mengejar pelaku, namun tidak menemukan pelaku.
Korban kemudian langsung memeriksa barang-barang yang hilang dan mengecek sekitaran ruangan rumah dan luar rumah. Ternyata menemukan satu jendela ruang tamu telah rusak kunci gerendelnya.
Selanjutnya memeriksa barang-barang, ternyata 2 buah HP merek Realme dan Samsung, uang Rp50 ribu yang berada di dalam celana pendek di dinding ruang kamar, motor Yamaha Mio J Nopol B 3645 BPD berikut kunci kontak dan alat-alat elektronik yang berada di dalam jok motor sudah hilang. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kota Agung, sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolsek Kota Agung.
AKP I Made Sudastra menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis, yang mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian motor, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan kasus. “Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network