Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Setelah rekannya ditangkap, RY memberikan keterangan, bahwa benar ia yang berperan memberhentikan korban, menggancam, hingga mencabuli korban, juga menggasak barang berharga korban.
“Iya pak saya pertama bohong. Benar saya yang eksekutor. Korban saya pegang-pegang, juga saya pukul dan benturkan ke aspal. Teman saya yang nunggu dimotor. RD juga yang mencegah saya melakukan pencabul ,” ujar RY.
Sementara itu, korban kejahatan inisial DK, mengucapkan terima kasih kepada Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Atas pelayanan laporan dan penggungkapan kasus serta penangkapan tersangka.
“Saya selaku warga dan juga korban Curas mengucapkan terima kasih. Kepada Satreskrim Polres Tanggamus yang telah mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata DK, melalui video yang dikirim ke Humas Polres Tanggamus.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network