Selain itu juga ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergangang kayu bersarung kulit warna cokelat, handphone Oppo A57, sepeda motor Honda Revo warna hitam lis putih Nopol BE 3282 YN dan sepeda motor Honda Revo trondol tanpa plat. “Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari TKP,” kata Kapolsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui bahwa MH berperan sebagai bandar perjudian koprok tersebut dan 2 pelaku lainnya merupakan pemasang. “MH berperan sebagai bandar, 2 lainnya sebagai pemasang,” imbuhnya.
Ketiga pelaku dan barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Apabila terbukti perbuatannya, ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kasat Reksrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Tanggamus dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan. “Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ujarnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network