Menurut Kapolsek Wonosobo, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Kemudian aparat melaksanakan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok ini. Para pelaku mengetahui kedatangan anggota, sehingga para pelaku kabur melarikan dir,i namun anggota langsung mengejarnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga melakukan perjudian jenis dadu koprok, serta mengamankan barang buktinya.
“Kemudian ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut,”ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut Iptu Juniko menerangkan, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu, lampu bohlam Hanock, kantong kain warna biru telor, lap kain warna putih garis-garis hitam.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network