Tanggamus.Lappung.COM – Seorang pembobol warung di Gisting berhasil dibekuk Bhabinkamtibmas, Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang dan warga.
Menurut keterangan pihak kepolisian, identitas pembobol warung di Gisting, yang ditangkap adalah berinisial WS, warga RT 001 RW 002 Dusun Sukatani, Pekon Gading, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
WS ditangkap karena korban memergoki saat pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) modus bobol warung, yang berlokasi di samping rumah korban, di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Dari tangan pelaku, Polsek Talang Padang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, puluhan bungkus rokok dan sejumlah barang lainnya. Dari hasil kejahatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 1,7 juta.
Atas penangkapan ini, terungkap bahwa WS merupakan residivis kasus Curanmor di Lampung Barat, baru beberapa bulan keluar penjara dan berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network