Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung berhasil meringkus dua pelaku Curanmor di Ulu Belu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus Curanmor ini adalah di perkebunan kopi Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan kakak beradik. Identitasnya adalah berinisial HR (30), ia merupakan residivis kasus Curat dan SP alias Piit (35). Keduanya merupakan warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Dalam keterangannya Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan tanggal 19 Desember 2022 atas nama korban Asrani (59) warga Pekon Gunungsari, Kecamatan Ulu Belu.
Dalam laporannya korban telah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun, nomor polisi BE 6608 CP, ketika diparkir di kebun korban di Dusun Tanjung Sari, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.
“Kedua pelaku merupakan kakak beradik berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu, pada Selasa (20/12/2022) pukul 17.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (21/12 2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network