Lebih lanjut Kapolsek Pulau Panggung menjelaskan, atas penangkapan pelaku juga dilakukan pengembangan kasus. Sehingga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sebilah pisau bersarung kulit. “Sepeda motor tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di salah satu rumah keluarganya di wilayah Pekon Ngarip, Ulu Belu,” kata Kapolsek Pulau Panggung.
Adapun kronologis kejadian Curanmor ini adalah pada Sabtu tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB bermula korban datang ke kebunnya membawa sepeda motor, lalu memarkirkan di pinggir kebun seperti biasanya. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, korban bermaksud mengambil bekal makanan yang ada di sepeda motor miliknya.
Akan tetapi ternyata kendaraanya sudah tidak berada d itempatnya, ia pun berusaha melakukan pencarian. Setelah beberapa jam melakukan pencarian dan tidak dapat menemukannya. Kemudian korban memutuskan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung. “Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” ujar Iptu Musakir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti kini telag ditahan di Polsek Pulau Panggung dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana. “Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Musakir.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network