Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H membenarkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membackup penangkapan kedua pelaku tersebut. “Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu bergerak setelah menerima laporan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku HR, bahwa awalnya ia tidak berniat mencuri motor tersebut, namun ketika melintas hendak ke kebunnya dalam satu jalur dengan kebun korban, ia melihat motor mudah untuk diambil.
Setelah memeriksa motor dan ternyata bisa dihidupkan, sehingga langsung dibawanya ke Pekon Negeri Ngarip untuk disembunyikan.
“Pas lewat ada motor yang bisa diambil, sehingga kesempatan itu saya pergunakan untuk mencurinya dan saya sembunyikan di rumah saudara saya,” ujar HR.
HR juga mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar tahun 2018 juga di daerah Ulu Belu. Kini ia mengakui menyesali perbuatannya.
“Iya dulu pernah masuk penjara, kasus pencurian motor juga. Saya menyesali perbuatan ini. Sehingga saya akan kembali masuk penjara lagi,” ucapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network