Tanggamus.Lappung.COM – Unit PPA Polres Tanggamus tangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Agung.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah inisial LT (27) warga Kecamatan Kota Agung. LT ditangkap polisi atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh pihak keluarga korban, yang mengetahui putrinya sebut saja Bunga (18), telah disetubuhi oleh tersangka dengan diimingi akan bertanggungjawab jika korban hamil.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dapat terungkap, dengan modus pacaran, tersangka memperdayai dan mengancam korban saat di rumah tersangka dalam keadaan sepi, pada sekitar bulan Juni 2021 yang lalu.
Juga saat melancarkan aksi cabulnya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahinya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network