Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban pada tanggal 8 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,” ujar Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadian diketahui oleh kakak korban pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, yang telah diberitahukan oleh saudaranya bahwa adik bungsunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga. Dalam keterangannya Bunga mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 (satu) kali di rumah tersangka pada bulan Juni 2021.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network