“Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan ia menyebut telah 3 kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi. “Iya saya sudah 3 kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT.
Setelah mengakui perbuatannya, LT juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan bunga.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tau kalo masih dibawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tuturnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network