Saat itu, korban DY, menjawab, jika hendak mengaji dipersilahkan bertanya kepada ibunya langsung, kemudian pelaku RAF langsung menjambak rambut korban DY juga membenturkan kepalanya ke tiang rumah.
Tak hanya itu, pelaku juga menyeret korban DY hingga ke jalan raya depan rumahnya dan kembali membenturkan kepala korba secara berulang. Atas kejadian tersebut kemudian korban berteriak meminta tolong kepada warga sehingga perbuatan pelaku RAF berhasil dilerai oleh warga.
“Atas kejadian tersebut korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet. Untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 80 Jo 76 C undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.





Lappung Media Network