“Atas perbutannya mengakibatka luka berat, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku kesal ketika hendak berniat mengaji, namun korban menjawab dengan nada kasar bahkan memelototinya.
“Saya kesal liat dia melotot-melotot saat saya nanya mau ngaji. Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut,” kata RAF di Mapolsek Talang Padang.
RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban. “Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, saya khilaf,” tutupnya.





Lappung Media Network