Sambungnya, modus operandi tersangka melakukan Curat, yakni dengan sengaja datang kerumah korban seorang diri dan membobom jendela kamar, namun karena jendela terpasang tralis sehingga tidak dapat masuk. Tak hilang akal, pelaku mengambil dua batang kayu untuk mengambil HP korban dengan cara menjepit. Setelah HP berhasil didapat pelaku langsung kembali ke kediamannya.
“Untuk keterangan sementara dari pelaku, ia melakukan pencurian sendirian dan HP tersebut memang digunakan untuk sendiri,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, atas aksi kriminalnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Talang Padang.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka YU, bahwa korban merupakan tetangganya berjarak lima rumah dari kediamannya. “Hp punya tetangga saya, jaraknya 5 rumah. Saya curi ketika orangnya tidur,” kata pelaku YU.
Kemudian YU menjelaskan, bahwa ia melakukan pencurian hp lantaran tidak memiliki uang untuk membelinya. Sementara anaknya harus belajar online dan bersamaan selama seminggu jendela rumah korban tidak terkunci. “Anak saya sudah SMP sederajat, jadi butuh hp sehingga saya terdesak,” ujarnya.
Atas aksi kejahatan tersebut YU mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal dan meminta maaf,” tutupnya.





Lappung Media Network