Sementara dari korban, sebelumnya juga telah diamankan kotak handphone Pocco X3 pro yang dibawa korban saat melaporkan perkara pencurian tersebut ke Polsek Talang Padang.
Kapolsek Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban Nursaid pada tanggal 5 Mei 2022. Pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka, yang merupakan tetangganya.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB saat tersangka berada di Pekon Landsbaw, Gisting,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Minggu (12/6/2022).
Kemudian Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, tentang kronologis pencurian, berdasarkan keterangan korban. Bahwa menurut korban pada Kamis 5 Mei 2022 di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting. Saat terbangun sekitar pukul 02.00 WIB tidak lagi mendapati handphone Pocco X3 Pro miliknya. Padahal sebelum tidur korban meletakkan handphone tersebut disamping tubuhnya.
Merasa curiga, korban memeriksa bagian rumahnya, saat dibagian jendelanya ternyata sudah dalam keadaan rusak akibat didongkel orang tidak dikenal. “Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian senilai Rp 3 juta,” ujar Kapolsek.





Lappung Media Network