Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pulau Panggung, pada Minggu (5/3/2023), berhasil meringkus pelaku Curat handphone dan penadahnya di Ulu Belu.
Identitas dua pria yang diringkus polisi dalam kasus ini adalah berinisial RS (18) yang berperan sebagai pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan rekannya UL (19) selaku penadah handphone hasil curian. Kedua pelaku merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Dari tangan kedua tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo warna glacier blue milik korban dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol milik tersangka RS. Dari penangkapan ini, juga terungkap RS dan UL ternyata pernah melakukan pencurian handphone di TKP lain, yakni di Pekon Datarajan, pada November 2022 lalu.
Terkait penangkapan pelaku Curat dan Penadahnya di Ulu Belu ini. Dalam keterangannya, Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, S.H, mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama korban Abdulah Azis (48), juga merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
